Tangsel - Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah mengambil langkah tegas dengan resmi menunjuk Bani Khosyatulloh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel. 



Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Wahyunoto Lukman, mantan Kepala DLH, yang kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah senilai Rp75,9 miliar.


Bani Khosyatulloh, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel, diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperbaiki citra DLH yang saat ini tercoreng oleh skandal. Dalam pernyataannya, Benyamin Davnie menegaskan, Plt Kadis DLH sudah saya tunjuk Kaban Kesbangpol pak Bani, saat ditemui di wilayah Serpong pada Selasa, 22 April 2025.


Selain Bani, Benyamin juga menunjuk Erik Gustaman, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Konservasi, sebagai Plt Kabid Kebersihan. Penunjukan ini dilakukan pada hari Jumat, 18 April 2025, dan diharapkan dapat memperkuat tim DLH dalam menjalankan tugasnya.


Dalam konteks ini, Benyamin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Dengan adanya kasus ini, saya ingin menegaskan kepada seluruh anak buah saya untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, ungkapnya. 


Ia juga menambahkan, Saya prihatin dengan kasus ini, tetapi ini harus menjadi contoh bahwa saya sering mengatakan jangan tabrak aturan, kita yang akan ditabrak oleh aturan ini buktinya.


Pernyataan tegas ini mencerminkan komitmen Benyamin untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan. 


Ia mengingatkan bahwa aturan dibuat untuk memastikan segala sesuatunya berjalan dengan benar.


*Jangan main-main dengan aturan, aturan itu dibuat untuk membuat segala sesuatunya jadi benar, kalau aturan ditabrak jadinya ga benar," pungkasnya.


Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembuangan dan pengelolaan sampah yang merugikan negara hingga Rp75,9 miliar. 


Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Tangsel. 


Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup di daerah tersebut.


Dengan penunjukan Bani Khosyatulloh dan Erik Gustaman, diharapkan Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dapat kembali berfungsi secara optimal dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 

laporan Aman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama