Rohul - PT. Ramah Sawit Mandiri (RSM), perusahaan pengolahan minyak sawit yang beroperasi di Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan yang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap pengelolaan lingkungan dan sosial ini justru dituding mencemari lingkungan oleh masyarakat sekitar.
Meskipun dalam kebijakan resminya PT. RSM menyatakan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberlanjutan, tanggung jawab sosial, keselamatan kerja, hingga kebebasan berserikat, fakta di lapangan tampaknya berbicara lain. Sejumlah warga dari beberapa desa di sekitar operasional perusahaan mengaku resah terhadap limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan pabrik tersebut.
Sebagai respons awal atas dugaan pencemaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada Rabu tanggal 4 Juni 2025 lalu memasang spanduk penyegelan di area ipal PT. RSM. Spanduk tersebut berisi peringatan keras mengenai penegakan hukum lingkungan dan larangan beraktivitas di lokasi karena adanya dugaan pelanggaran peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun ironisnya, hanya beberapa saat setelah spanduk itu terpasang, keberadaannya menghilang tanpa jejak. Tidak diketahui siapa yang membuka atau memindahkannya. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis lokal.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Rokan Hulu, Endang Sunaryo Nasution, menyoroti hilangnya spanduk tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap upaya penegakan hukum lingkungan.
"Kita sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi. Kita minta aparat penegak hukum menyelidiki hilang spanduk ini. Jangan sampai ada yang bermain di belakang layar," ujarnya dengan nada tegas. pada Sabtu (14/06/2024).
Ia juga mempertanyakan, apakah pemasangan spanduk oleh DLHK tersebut murni upaya penegakan hukum atau hanya sekadar pencitraan kinerja.
"Kalau memang serius, kami minta DLHK Provinsi Riau segera memasang kembali spanduk tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap pencemaran lingkungan," tambahnya.
Di sisi lain, PT. RSM dalam kebijakannya menyatakan telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, melakukan pengelolaan lingkungan berkelanjutan, menjamin hak-hak pekerja, dan mencegah praktik-praktik tidak etis di tempat kerja.
Meski demikian, fakta di lapangan memperlihatkan ketimpangan antara dokumen kebijakan perusahaan dengan praktik nyata. Pencemaran limbah yang dikeluhkan warga, serta hilangnya spanduk penyegelan dari DLHK tanpa proses yang jelas, mengindikasikan perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.
Publik kini menanti kejelasan tindakan dari DLHK Riau. Apakah pencemaran lingkungan ini akan ditindak secara serius atau kembali tenggelam tanpa penyelesaian?
"Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," pungkasnya mengakhiri.***
Editor : Irfan Syah
إرسال تعليق