ROHUL, 25 Juni 2025 - Polres Rokan Hulu (Rohul) mengadakan Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79. Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Rohul Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, dan masyarakat setempat. Deklarasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba.
Dengan deklarasi ini, masyarakat Desa Sialang Rindang berkomitmen untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dan menciptakan kampung yang bebas dari narkoba. Wakapolres Rohul berharap semoga deklarasi ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Rohul untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Rohul dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kepala Desa Sialang Rindang, Putro Warsono, (tautan tidak tersedia), mengucapkan terima kasih atas kegiatan deklarasi kampung bebas narkoba ini.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sialang Rindang dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat, bebas dari pengaruh narkoba. Polres Rohul akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.***
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Irfan Syah
إرسال تعليق