ROHUL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 10,3 kilogram. Dua orang pria berinisial A (35) dan ISM (42) ditangkap saat membawa barang haram tersebut yang diketahui berasal dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara dan hendak diedarkan di wilayah Rokan Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 29 Juli 2025, di tepi jalan Dusun Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tersangka tidak menyangka upaya mereka akan digagalkan oleh pihak kepolisian yang telah menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, SH, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim kami di lapangan. Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas lagi," ujar AKP Repelita Ginting.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering yang dibungkus lakban coklat, satu karung putih, satu plastik biru, dua unit handphone, dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Rokan Hulu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Pihak Polres Rokan Hulu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam pemberantasan narkoba. Diharapkan sinergi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas polres Rohul
Editor : Irfan Syah
Posting Komentar