Tangsel — Ibarat mau gaspol kerja, tapi SIM malah ditahan. Begitulah yang dialami 26 alumni SMK Al-Hidayah Ciputat di Tangsel. Mereka belum bisa ambil ijazah kelulusan, gara-gara masih ada tunggakan biaya sekolah yang belum lunas.
Pihak sekolah, lewat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Siti Suryani, membenarkan kebijakan ini. Menurutnya, ini adalah konsekuensi logis dari kewajiban yang belum dipenuhi.
"Hak mereka sudah kita kasih, lulus 100 persen. Tapi kewajiban pembayaran belum selesai. Jadi ya, semua sudah sesuai aturannya," kata Siti kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Siti juga ngejelasin kalau pihak sekolah gak cuma nahan ijazah asli, tapi juga fotokopiannya. Ini buat mencegah hal-hal yang gak diinginkan, seperti pengalaman buruk di masa lalu di mana ijazah asli gak diambil setelah fotokopinya dikasih.
"Jadi kita belajar dari pengalaman. Makanya sekarang kebijakannya jelas, ijazah cuma bisa diambil kalau semua kewajiban sudah beres," tambahnya.
Dia juga ngaku kalau gak ada aturan yang secara tegas melarang sekolah nahan ijazah. Selain itu, program sekolah gratis dari pemerintah juga gak berlaku buat tunggakan dari angkatan sebelumnya.
Informasi dari lapangan menyebutkan, sebagian besar siswa yang ijazahnya ditahan ini adalah penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Sayangnya, dana PIP yang mereka terima gak cukup buat nutupin semua biaya sekolah.
Kasus ini bikin pro dan kontra di masyarakat. Pihak sekolah ngerasa punya dasar, tapi banyak yang bilang ini merugikan masa depan siswa. Soalnya, ijazah itu hak dasar yang gak seharusnya ditahan cuma gara-gara urusan administrasi.
Sampai berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum ngasih komentar resmi. Kita harap, pemerintah daerah bisa cepet ngasih solusi biar 26 alumni ini bisa segera pegang ijazah mereka dan lanjut ke tahap selanjutnya, yaitu cari kerja atau kuliah. (Aman)
Mau pasang iklan di media kami? Bisa langsung kontak ke nomor +62895405768564 atau klik link ini: https://wa.me/62895405768564.
إرسال تعليق