Tangsel – Skandal korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel makin serius. Sebanyak empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (11/8/2025).
Keempat tersangka yang berinisial SYM, TAKP, WL, dan ZY ini diduga menilep duit negara sampai Rp21,68 miliar! Gak main-main, kan? Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada 7 Agustus 2025," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam rilis resminya.
Setelah diserahkan, para tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari. Tujuannya, biar Jaksa Penuntut Umum (JPU) gampang nyusun dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini bikin sorotan publik makin tajam ke pengelolaan sampah di Tangsel. Apalagi, kondisi TPA Cipeucang makin parah. Gunungan sampah di sana makin mengkhawatirkan, antrean truk mengular, sementara pejabat DLH Tangsel memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang hukumannya berat banget. Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Sidang perdana akan digelar setelah semua administrasi selesai. *Aman*
(bagi yang ingin memasang iklan di media kami bisa langsung menghubungi: 62895405768564 atau https://wa.me/62895405768564)
إرسال تعليق