Kota Tangerang - pembangunan perumahan yang nggak punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lagi marak banget, bikin Pemkot kepikiran. 

Salah satu yang lagi heboh ada di Jl. H. Mait RT 03/RW 01, Kelurahan Peninggilan Utara, Kecamatan Ciledug. Dari pantauan tim media, ada tiga unit bangunan lagi dibangun, tapi diduga belum ada izin PBG sesuai aturan. Wah, ini bikin publik nanya-nanya : pengawasan dari kelurahan dan kecamatan Ciledug gimana sih? Kan, setiap bangun di kota harus ada izin buat pastiin tata ruang aman, struktur kuat, dan hukumnya jelas buat pengembang sama warga sekitar.

Landasan Hukum yang Jelas

Aturannya ada di Perda Kota Tangerang No 3/2012 tentang Bangunan Gedung, plus PP 16/2021 yang ganti IMB jadi PBG.

Sanksi kalau melanggar (Pasal 45 Perda) : peringatan tertulis, stop sementara bangun, bongkar bangunan, atau denda admin.

Yang tangani : Satpol PP Kota Tangerang, yang bertugas tegasin perda dan hentikan bangun ilegal.

Cerita dari Lapangan

Salah satu pekerja di lokasi bilang kantor pengembang di Puribeta, Kelurahan Sudimara Timur, Ciledug. Tapi soal izin? "Saya cuma pekerja, nggak tau. Hubungi 'PTR' aja," katanya ke awak media, Jumat 24 Oktober 2025.

Sampai Saat, belum ada konfirmasi resmi dari pengembang. Kita masih coba hubungi, tapi belum ada bales.

Harapan : Awasi Lebih Ketat Dong!

Temuan ini sinyal buat Pemkot Tangerang, terutama kelurahan dan kecamatan, buat perketat pengawasan bangun perumahan.

Kalau nggak, bisa rusak tata ruang, drainase, dan bahaya buat warga. Semoga Dinas Perkim dan Satpol PP cepet tindak lanjuti, biar nggak jadi preseden buruk di masa depan. *Aman* 





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama