ROHUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Kamis (9/10/2025), Kejari Rohul secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.




Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Rohul, didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, serta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.


Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, S, dan R. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Rambah Samo, yang tidak disalurkan sesuai daftar penerima dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).


Penyaluran Tak Sesuai Aturan

Kajari mengungkapkan bahwa S dan R, yang diketahui sebagai pengelola UD Sei Kuning Jaya, bersama terdakwa SM, pemilik kios pupuk, diduga menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, yang secara tegas melarang pendistribusian pupuk bersubsidi di luar sasaran.


Sementara itu, MS, yang menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Kelalaian MS membuka celah terjadinya penyimpangan masif dalam penyaluran pupuk subsidi, melanggar Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019.


Kerugian Negara Mencapai Rp24,53 Miliar

Berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau melalui laporan bernomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024, negara mengalami kerugian besar sebesar Rp24,53 miliar. Dari total kerugian tersebut, perbuatan S dan R bersama terdakwa SM menyumbang kerugian sebesar Rp1,31 miliar.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 9 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh bukti kuat, termasuk 108 keterangan saksi, 4 keterangan ahli, dan dokumen hasil audit keuangan negara.


"Berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik meyakini bahwa para tersangka memiliki peran aktif dalam tindak pidana korupsi ini," ujar Kajari Dr. Rabani M. Halawa.


Ditahan di Lapas Pasir Pengaraian

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejari Rokan Hulu telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.


"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini segera dapat diselesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Kajari.


Komitmen Tuntaskan Kasus

Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.


"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena ini menyangkut hajat hidup para petani dan masyarakat banyak," tutup Kajari Rabani.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar bekerja sesuai aturan dan mengedepankan integritas dalam menjalankan tugasnya.







Editor : Irfan Syah 

Post a Comment

أحدث أقدم