ROHUL, 29 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan kegiatan razia rutin di kamar hunian warga binaan, Rabu (29/10). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif di dalam lapas.




Razia dipimpin oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. Kamtib), Moch. Subhan Zakaria, dengan pelaksana teknis Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh, serta melibatkan regu jaga dan staf lapas. Petugas secara teliti memeriksa setiap sudut kamar hunian, dengan fokus utama pada barang-barang terlarang dan benda yang tidak sesuai dengan ketentuan lapas.


Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Adm. Kamtib menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen lapas dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.


“Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala sebagai upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kami ingin memastikan bahwa lapas tetap aman, tertib, serta mendukung proses pembinaan warga binaan,” ujar Subhan.


Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang. Seluruh barang bukti tersebut kemudian didata dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Razia rutin ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan Kakanwil Kemenkumham Riau, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba serta praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.


Melalui kegiatan ini, Lapas Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah-langkah deteksi dini, pengawasan ketat, dan pembinaan yang humanis, sehingga tujuan pemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan efektif.








Sumber : Humas Lapas 
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

أحدث أقدم