ROHUL – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial AS (31) diamankan, sementara suaminya yang berinisial BS (33) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).




Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar SMPN 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.


“Dari hasil penyelidikan, tim mencoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama BS yang dicurigai sebagai pengedar. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas IPTU Sudarto.


Meski gagal mengamankan pelaku utama, tim tidak menyerah. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah BS. Di sana, petugas mendapati istrinya, AS. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan melalui pendekatan persuasif, petugas diizinkan melakukan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT dan pihak keluarga.


Hasil penggeledahan mengejutkan. Polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya:

4 paket sedang dan 3 paket kecil sabu

11 paket serbuk diduga ekstasi

2 butir pil ekstasi

1 alat hisap (bong)

1 timbangan digital

Beberapa plastik klip kosong


Barang bukti yang diamankan memiliki total berat 9,44 gram sabu dan 3,03 gram ekstasi (bruto). Dalam pemeriksaan, AS mengaku bahwa seluruh barang tersebut merupakan milik suaminya, BS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.


AS kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Ujung Batu untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, AS dinyatakan positif menggunakan narkoba.


“Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Rokan Hulu untuk pengembangan kasus,” tambah IPTU Sudarto.


Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.










Sumber : Humas Polres Rohul
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

أحدث أقدم