ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2016.PK.07.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di UPT Pemasyarakatan Berbasis Ekonomi Sirkular, Senin (1/12/2025). Kegiatan ini digelar secara virtual sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6.PK.07.04-477 tertanggal 28 November 2025.




Sosialisasi diikuti oleh jajaran perawatan, pembinaan kegiatan kerja, dan tenaga kesehatan dari seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, hadir pejabat struktural yang membidangi fungsi perawatan, pembinaan, dan petugas kesehatan.


Dalam pemaparannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menekankan urgensi penerapan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di lingkungan UPT Pemasyarakatan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah. Melalui pedoman tersebut, UPT diharapkan mampu memaksimalkan pemanfaatan kembali limbah organik dan anorganik melalui metode yang produktif.


Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Sunu Istiqomah Danu, menyatakan komitmen penuh dalam mendukung implementasi pedoman tersebut.


“Kami akan menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan melakukan penguatan internal serta mempersiapkan langkah-langkah teknis agar pengelolaan sampah di Lapas dapat berjalan lebih tertata dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun program pembinaan,” ujarnya.


Dengan keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap mampu mengoptimalkan pengelolaan sampah di lingkungan lapas serta mendorong terciptanya program pembinaan yang lebih produktif dan berwawasan lingkungan.










Sumber : Humas Lapas
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

أحدث أقدم