ROHUL — Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan transparansi publik di sektor pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Sekolah PAUD, SD, dan SMP se-Rohul di Hall Islamic Center Pasir Pengaraian, Rabu (3/12/2025).




Kegiatan strategis ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Rohul, H. Syafaruddin Poti, SH, MM, dan turut dihadiri jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, termasuk Ketua KI Tatang Yudiansyah, serta Komisioner H. Zufra Irwan, SE, C.Med, SP. AP, MM dan Asril Darma S.SI, M.I.Kom, C.Med, SP, AP. Hadir pula Kepala Dinas Kominfo Rohul, H. Shofwan, S.Sos, bersama ratusan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.


Sekolah Wajib Terbuka dan Bertanggung Jawab

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafaruddin Poti menegaskan bahwa sekolah merupakan badan publik yang wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi.


“Sekolah adalah badan publik. Untuk itu, setiap sekolah wajib terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana dan menjalankan kegiatan pendidikan,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa seluruh dana yang dikelola sekolah—baik yang bersumber dari APBD maupun lainnya—adalah uang rakyat, sehingga masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran tersebut.


“Tidak ada yang boleh disembunyikan. Tidak ada ruang untuk keraguan, praktik tidak sehat, apalagi pungli dan penyimpangan,” sambungnya.


Wabup Poti mengapresiasi tingginya partisipasi kepala sekolah dalam kegiatan ini, yang menurutnya menunjukkan tekad bersama untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang bersih dan profesional.


Instruksi Pembentukan PPID di Setiap Sekolah

Untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan optimal, Wabup Syafaruddin Poti menginstruksikan agar setiap sekolah segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


PPID bertugas memastikan semua informasi sekolah dapat diakses publik dengan mudah, cepat, dan akurat. Baik informasi yang tersedia di website sekolah maupun yang tidak dipublikasikan secara daring harus tetap bisa diperoleh melalui layanan PPID.


“Keterbukaan informasi akan membuat masyarakat percaya. Dengan transparansi, kita menjaga sekolah dari salah kelola, mencegah kebohongan publik, mencegah korupsi, dan memastikan pendidikan berjalan bersih, jujur, dan profesional,” ujarnya.


Dialog Interaktif dan Konsultasi Teknis

Acara dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif antara kepala sekolah dan Komisioner KI Riau. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan sekolah—mulai dari pengelolaan dokumen hingga mekanisme pelayanan informasi publik.


Antusiasme peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman komprehensif mengenai implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di satuan pendidikan.


Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah besar Pemkab Rohul dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.









Sumber : Kominfo 
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

أحدث أقدم