ROHUL – Guna mewujudkan tata ruang kota yang rapi, indah, dan modern, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai serius menjajaki implementasi Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menertibkan kabel Fiber Optik (FO) yang kian semrawut dan menjamur di berbagai sudut wilayah Negeri Seribu Suluk.




Menindaklanjuti instruksi langsung Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Kamis (22/1/2026).


Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Diskominfo Rohul yang diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Dr. Rudy Fadrial, S.Sos., M.Si., C.Med. Rombongan Pemkab Rohul disambut langsung oleh Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, Muhammad Hilman Fikrianto, ST, MT, didampingi staf Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital, Adlin Dwijaya.


Dalam pertemuan itu, dibahas secara mendalam kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi operator seluler dalam penggelaran jaringan telekomunikasi melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) serta Master Plan Infrastruktur Digital. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.


“Penataan jaringan kabel fiber optik bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga menyangkut estetika dan wajah tata ruang kota. Kita ingin Rokan Hulu ke depan tampil lebih rapi dan indah, tanpa pemandangan kabel yang melintang tidak beraturan,” tegas Dr. Rudy Fadrial.


Isu penataan infrastruktur pasif telekomunikasi sendiri telah menjadi perhatian nasional. Menyikapi keseriusan Pemkab Rohul, pihak Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi menyarankan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif strategis sebagai dasar hukum pelaksanaan SJUT.


Hasil konsultasi tersebut merekomendasikan Pemkab Rohul untuk segera menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, serta Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi melalui Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital.


Dengan disusunnya Perda dan Master Plan Infrastruktur Digital yang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemkab Rohul akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menertibkan kabel FO yang semrawut, mendorong pemanfaatan infrastruktur pasif secara bersama oleh operator seluler, serta memberikan kepastian hukum bagi investor telekomunikasi dalam mengembangkan jaringan secara legal dan teratur.


Langkah responsif Diskominfo Rohul dalam menindaklanjuti instruksi Bupati ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di Kabupaten Rokan Hulu, tanpa mengesampingkan nilai estetika, ketertiban lingkungan, dan kenyamanan masyarakat.








Sumber : Kominfo 
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

أحدث أقدم