ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan kegiatan Sambung Rasa yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada warga binaan, Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran agar warga binaan tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.




Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Sunu Istiqomah Danu, serta Komandan Jaga, dan diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias.


Dalam pemaparannya, Kalapas Efendi menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP terbaru membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih menitikberatkan pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan. Salah satu bentuk pembaruan tersebut adalah pengenalan pidana sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berorientasi pada perbaikan perilaku.


“Semoga di tahun yang baru ini ada harapan baik. KUHP dan KUHAP yang baru telah berlaku, di mana terdapat pidana sosial,” ujar Efendi di hadapan warga binaan.


Ia juga mengingatkan agar masa pidana yang sedang dijalani dapat dijadikan sebagai pelajaran hidup yang berharga. Kalapas menegaskan pentingnya tekad untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nanti. “Setelah keluar dari Lapas, jangan mau kembali lagi ke Lapas,” tegasnya.


Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Dalam sesi dialog terbuka, Kalapas memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun permasalahan yang dihadapi selama menjalani masa pembinaan.


“Jika ada keluhan atau permasalahan, silakan sampaikan kepada kami. Mari kita jaga bersama situasi dan kondisi yang tertib dan kondusif di dalam Lapas,” tambahnya.


Melalui kegiatan Sambung Rasa dan sosialisasi KUHP serta KUHAP terbaru ini, diharapkan terjalin komunikasi yang harmonis antara petugas dan warga binaan, serta tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional dan tujuan pemasyarakatan.












Sumber : Humas Lapas 
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

أحدث أقدم