PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama manajemen RS Santa Maria menyusul terjadinya kecelakaan kerja di proyek pembangunan rumah sakit tersebut di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Pertemuan berlangsung pada Senin (20/4/2026) dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait untuk membahas penyebab insiden sekaligus mengevaluasi aspek perizinan dan keselamatan kerja.
Selain pihak rumah sakit, Komisi IV turut mengundang Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai perangkat daerah yang berkaitan dengan proses pembangunan proyek tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois, didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota Komisi IV lainnya, yakni Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Pangkat Purba, H. Ervan, Zulfan Hafiz, dan Zulkardi.
Pembahasan difokuskan pada kecelakaan kerja yang terjadi pada Selasa malam (7/4/2026) di lokasi pembangunan RS Santa Maria, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi. Dalam peristiwa tersebut, lift barang yang digunakan di area proyek terjatuh dari ketinggian sehingga mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka berat.
Pelaksana Tugas Direktur RS Santa Maria, dr. Ronal Jackson Sinaga, SpOG, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi pembangunan telah dipenuhi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Menurutnya, dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan berbagai izin lainnya telah dikantongi sesuai ketentuan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa operasional lift barang selama proses pembangunan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Pihak rumah sakit, kata Ronal, telah mengingatkan agar fasilitas tersebut tidak digunakan sebagai alat angkut pekerja karena hanya diperuntukkan bagi pengangkutan material.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Rois mengatakan, pemanggilan terhadap manajemen rumah sakit, kontraktor, konsultan, dan organisasi perangkat daerah dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta pemberitaan media mengenai kecelakaan tersebut.
Dari hasil rapat, Komisi IV memperoleh penjelasan bahwa secara umum persyaratan perizinan pembangunan telah dipenuhi. Namun demikian, DPRD menilai terdapat unsur kelalaian dalam penggunaan lift barang yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Menurut Rois, penggunaan lift material untuk mengangkut pekerja merupakan pelanggaran terhadap aspek keselamatan kerja yang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat beberapa tahapan administrasi yang prosesnya berjalan bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar seluruh prosedur pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD meminta penggunaan lift barang dihentikan sementara sampai evaluasi keselamatan selesai dilakukan. Selain itu, para legislator berencana meninjau langsung lokasi proyek untuk memeriksa penerapan standar keselamatan kerja, dokumen AMDAL, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Rois menegaskan DPRD tetap mendukung pembangunan RS Santa Maria karena keberadaannya akan memperkuat layanan kesehatan di Kota Pekanbaru. Namun, ia mengingatkan bahwa keselamatan para pekerja tidak boleh diabaikan dalam proses pembangunan.
Terkait usulan penghentian sementara proyek, Rois menyebut hingga kini belum ada keputusan resmi. Menurutnya, sebagian anggota Komisi IV memang mengusulkan penghentian sementara kegiatan konstruksi, tetapi pihak pengembang telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan.
"Keputusan selanjutnya akan ditentukan setelah Komisi IV melakukan peninjauan lapangan dan memperoleh hasil evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi proyek," tutup Rois.(ADVERTORIAL/mariana)




إرسال تعليق