ROHUL – Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., bersama Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., resmi menerima gelar kehormatan adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (8/10/2026).
Bupati Anton dianugerahi gelar Datuk Seri Setia Amanah Baginda Jabaringin, sedangkan Wakil Bupati Syafaruddin Poti menerima gelar Datuk Timbalan Seri Setia Amanah Bijaksano Tuah Nogoi.
Penganugerahan gelar kehormatan tersebut berlangsung khidmat di halaman Gedung Kantor Sekretariat LAMR Rokan Hulu. Tidak hanya kepada kepala daerah, LAMR Rokan Hulu juga menganugerahkan gelar kehormatan adat kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebagai bentuk penghormatan dalam tradisi adat Melayu.
Prosesi berlangsung dengan nuansa kental budaya Melayu, diawali arak-arakan rombongan menuju lokasi acara yang diiringi lantunan dikir Burdah. Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRD didampingi sejumlah tokoh adat dari LAM Riau dan LAM Rokan Hulu.
Setibanya di lokasi, rombongan disambut pertunjukan Gondang Borogung dan pencak silat yang menambah semarak suasana. Para Raja Lima Luhak, pemangku adat, tokoh masyarakat, alim ulama, jajaran pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta tamu undangan turut menghadiri prosesi yang dipusatkan di dalam tenda utama.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi sorong tepak sebagai simbol penghormatan kepada pengurus lembaga adat dan para tetua adat Melayu.
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAM Rokan Hulu, Datuk Seri H. Zulyadaini, mengungkapkan bahwa rencana pemberian gelar kehormatan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebenarnya telah lama digagas oleh lembaga adat.
Menurutnya, LAMR bahkan telah membentuk tim untuk mempersiapkan penganugerahan tersebut. Namun, rencana itu sempat tertunda karena Bupati Anton ketika itu belum bersedia menerima gelar kehormatan adat.
“Sudah lama niat kami untuk memberikan nama atau gelar kehormatan kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Sebelumnya kami sudah membentuk tim, tetapi saat itu Bapak Bupati belum bersedia,” ujar Zulyadaini.
Ia menjelaskan, saat itu Anton menilai dirinya belum pantas menerima gelar kehormatan karena merasa belum memberikan kontribusi yang cukup kepada lembaga adat.
Seiring waktu, menurut Zulyadaini, perhatian pemerintah daerah terhadap LAMR dan masyarakat adat menjadi salah satu pertimbangan dalam merealisasikan penganugerahan tersebut.
Salah satu bentuk perhatian yang disorot adalah perbaikan fasilitas Kantor Sekretariat LAMR Rokan Hulu, termasuk penanganan atap bangunan yang sebelumnya bocor serta peningkatan akses jalan di belakang kantor melalui pengerjaan semenisasi.
“Dengan jasa dan perhatian Bapak Bupati dan Wakil Bupati terhadap LAMR serta masyarakat Rokan Hulu pada umumnya, gelar ini tidak salah bagi kami untuk diberikan kepada mereka,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penganugerahan gelar adat ini, menurut LAMR, merupakan bentuk penghargaan atas perhatian kepala daerah terhadap keberadaan lembaga adat dan masyarakat Melayu di Kabupaten Rokan Hulu.
Perjuangkan Tanah Adat Lima Luhak
Dalam kesempatan yang sama, Zulyadaini turut menyoroti pentingnya menjaga dan memperjuangkan hak masyarakat adat, khususnya terkait keberadaan tanah ulayat di wilayah Lima Luhak.
Ia menyebut masing-masing Luhak kini telah memiliki sertifikat tanah adat. Keberadaan dokumen tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap tanah adat sekaligus mendukung perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun.
Persoalan tanah adat menjadi salah satu perhatian penting karena berkaitan erat dengan identitas, sejarah, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat Melayu Rokan Hulu.
LAMR berharap sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat, terutama dalam menjaga marwah adat, melestarikan warisan leluhur, dan memastikan hak-hak masyarakat adat mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Prosesi penganugerahan diawali dengan pembacaan keputusan oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Rokan Hulu, Datuk Seri Drs. H. Yusmar, M.Si., yang bergelar Datuk Sulembang Rokan.
Setelah pembacaan keputusan, acara dilanjutkan dengan pemasangan tanda kebesaran adat berupa tanjak, selempang, dan keris kepada Bupati Anton serta Wakil Bupati Syafaruddin Poti.
Selain kedua kepala daerah tersebut, LAMR Rokan Hulu juga menganugerahkan gelar kehormatan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, yakni:
- Ketua DPRD Hj. Sumiartini, S.H., dianugerahi gelar Tuk Puan Setia Mufakat Siti Bestari Nogori.
- Wakil Ketua DPRD Mohd Aidi, S.H., dianugerahi gelar Datuk Timbalan Setia Mufakat Jalelo.
- Wakil Ketua DPRD H. Porkot, dianugerahi gelar Datuk Timbalan Setia Mufakat Jonogori.
Penganugerahan kepada pimpinan daerah dan pimpinan legislatif tersebut menjadi bagian dari tradisi adat Melayu dalam memberikan penghormatan kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki peran dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan daerah.
Penganugerahan gelar kehormatan adat ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Rokan Hulu dalam memperkuat hubungan antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Di tengah dinamika pembangunan, keberadaan adat Melayu tetap menjadi bagian penting dari identitas Rokan Hulu yang dikenal dengan sebutan Negeri Seribu Suluk. Nilai amanah, kebijaksanaan, mufakat, serta penghormatan terhadap adat diharapkan terus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui momentum tersebut, LAMR Rokan Hulu diharapkan dapat terus berperan aktif dalam melestarikan tradisi, menjaga marwah adat, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat adat. Sementara itu, sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun Rokan Hulu tanpa meninggalkan akar budaya Melayu.
Rangkaian prosesi penganugerahan gelar kehormatan adat ditutup dengan doa bersama, makan bersama, dan sesi foto bersama seluruh tamu undangan, menandai berakhirnya acara yang berlangsung khidmat dan sarat makna budaya tersebut.
Editor : Irfan Syah

إرسال تعليق