KILASPOS (ROHUL) - Dua orang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus personel Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), pada Selasa, 7 Mei 2024.




Penangkapan kedua tersangka disampaikan oleh Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Romi Yendry, melalui Kasubseksi Penmas Sihumas Polres Rohul, Ipda Suwamra Jonrefli, pada Selasa (28/05/2024).




Jonrefli menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan itu adalah MI (37) dan S (31). Mereka diamankan di gudang kosong di belakang rumah masyarakat Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.


Jonrefli menerangkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan warga atas nama Marunggal Simbolon atas kehilangan di rumah miliknya pada Rabu 9 Mei 2024, sekira pukul 05.00 WIB.   


Diterangkan Jonrefli, dari laporan korban pada Selasa 7 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB, korban dan keluarganya sedang tertidur di dalam rumah yang juga dijadikan sebagi warung. Dan setalah bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat jerigen solar yang awalnya disusun rapi sudah dalam kondisi berserakan. Bahkan rokok yang ada di dalam steling dan hasil penjulan pun ikut raib.


"Dari laporan korban, uang hasil penjulan yang diduga ikut diambil oleh pelaku sebesar Rp 8.000.000. Dan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp 30.000.000," terang Ipda Jonrefli.


Ipda Jonrefli menjelaskan, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus curas tersebut,  pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Bripka M. Yamin mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap keduanya di sebuah gudang milik warga.


"Selain kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai sweater merek gren light, 1 tim rokok merek ON BOLD, 1 buah gulungan karpet warna biru dan sebilah parang," pungkas Ipda Jonrefli.(Humas Polres Rohul).***


(F.W.Nst)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama