Hukum - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru saja menetapkan Zeky Yamani, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan sampah di wilayah tersebut. 




Kasus ini mencuat dengan nilai kerugian yang sangat signifikan, mencapai Rp 75,9 miliar.Zeky, yang sebelumnya menjabat sebagai staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini terjerat dalam skandal yang mencoreng nama baik institusi pemerintah. Menurut Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Zeky memiliki peran penting dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 


ZY, ASN Disdukcapil Tangsel dalam kasus korupsi pengelolaan sampah adalah mantan staf Dinas Lingkungan Hidup, ungkapnya dalam sebuah wawancara yang dikutip oleh detikcom pada Kamis, 17 April 2025.


Dalam prosesnya, Zeky Yamani dan rekannya, Wahyunoto Lukman, bertanggung jawab dalam mencari titik lokasi pembuangan sampah. Namun, lokasi yang mereka pilih ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum. Lebih parahnya lagi, Zeky diduga menerima uang sebesar Rp 15,4 miliar dari pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel untuk kontrak pengelolaan dan pembuangan sampah. 


Uang tersebut disetorkan atas nama tersangka ZY, jelas Rangga.Uang yang diterima oleh Zeky kemudian dikelola, tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Akibatnya, Zeky kini harus menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan. 


*lPenggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban keuangan yang jelas, tambah Rangga.Hingga saat ini, sudah ada empat tersangka yang ditahan terkait dengan kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.


laporan Aman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama