ROHUL, 30 Mei 2025 - Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana curanmor di Desa Danau Makmur, Tambusai Utara. Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, (tautan tidak tersedia) melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku merupakan inisial RB (30 tahun) yang mencuri sepeda motor NMAX berwarna hitam dengan plat nomor BM 6591 MAN milik istri Haris Munandar, seorang mekanik di Desa Danau Makmur. Sepeda motor tersebut hilang di depan rumah orang tua istri Haris Munandar saat istrinya berkunjung ke rumah orang tuanya pada Kamis, (29/05) sekira pukul 08.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk TKP, diperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh RB. Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H, M.H beserta anggota unit Reskrim Tambusai Utara melakukan penangkapan terhadap RB di Bandar Selamat KM.24 Desa Mahato.
Setelah penangkapan, dilakukan interogasi terhadap tersangka RB, yang mengakui sepeda motor tersebut dicuri pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB di depan rumah kediaman mertua pelapor. Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota membawa pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RB dikenakan sanksi hukum Pasal 363 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Polsek Tambusai Utara akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Irfan Syah
Posting Komentar