ROHUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menjalin kerja sama resmi dengan PTPN IV Regional III dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada hari Rabu (30/4/2025).



Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung antara Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, dan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional III, Andriansyah Hamdani.


Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Rokan Hulu serta Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan nota kesepahaman tersebut.


Melalui MoU ini, Kejari Rokan Hulu akan memberikan layanan hukum kepada PTPN IV Regional III, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.


Dalam sambutannya, Fajar Haryowimbuko menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh pihak PTPN IV. Ia menegaskan bahwa sinergi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BUMN perkebunan tersebut, khususnya dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang mungkin timbul.


"Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum yang dibutuhkan oleh PTPN IV Regional III, terutama dalam rangka menciptakan tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel," ujar Fajar.


Sementara itu, Andriansyah Hamdani menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PTPN IV untuk menjalankan kegiatan usahanya secara profesional dan taat hukum. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan perlindungan hukum serta solusi yang cepat dan tepat dalam setiap persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.


Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kejari Rokan Hulu dan PTPN IV Regional III resmi memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan BUMN.***



Sumber   : Kejari Rohul
Editor      : Irfansyah


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama