ROHUL - Kepala Sekolah SMAN 1 Rambah, Kisman, angkat bicara terkait pemberitaan yang viral di salah satu media online, Media News Update Times21, dengan judul "Kepsek SMAN 1 Rambah Diduga Tak Bermoral, Anggaran Dana BOS Tahun 2024 Diduga Dimakannya". Kisman menyebut pemberitaan tersebut tidak hanya sepihak, tetapi juga telah mencemarkan nama baik dirinya sebagai seorang pendidik.
Dalam wawancara bersama awak media, pada Senin (12/5/2025). Kisman mengaku sangat kecewa dengan isi berita yang dinilainya tidak berdasarkan konfirmasi langsung dan mengandung unsur fitnah.
"Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh oknum wartawan tersebut. Tiba-tiba saya membaca berita tentang saya yang mencatut nama saya secara terang-terangan. Saya juga tidak kenal siapa penulisnya," tegas Kisman.
Menurutnya, pemberitaan yang menyebut dirinya "tak bermoral" telah melewati batas dan masuk dalam kategori pencemaran nama baik. Ia menyebut bahwa sebagai wartawan, seharusnya memiliki etika jurnalistik dan mematuhi kode etik profesi.
"Jurnalis itu harus profesional. Kita semua punya aturan dalam bertindak. Kalau mau memberitakan, harus sesuai kaidah jurnalistik, harus cover both sides," tambahnya.
Lebih lanjut, Kisman mengutip ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia merujuk pada Pasal 310 KUHP yang menjelaskan bahwa pencemaran nama baik dapat terjadi secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara sengaja untuk menyerang kehormatan seseorang.
"Dalam KUHP Pasal 310 ayat 1 dan 2 sudah jelas. Pencemaran nama baik melalui tulisan adalah perbuatan menista dengan surat. Unsur-unsurnya antara lain dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, dan disiarkan agar diketahui umum," ujarnya.
Kisman menambahkan bahwa dirinya bukan tidak paham tentang dunia jurnalistik. Ia pernah mempelajari dasar-dasar jurnalisme ketika masih duduk di bangku kuliah.
"Saya tidak membela diri. Tapi saya sedikit banyak tahu tentang bagaimana seharusnya sebuah artikel berita ditulis. Tidak asal tulis tanpa verifikasi," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Rokan Hulu, Alfian, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi unsur keberimbangan sebagaimana mestinya dalam jurnalisme profesional.
"Berita itu tidak berimbang. Narasumbernya hanya dari satu pihak. Ini melanggar kode etik jurnalistik. Dalam membuat berita, harus ada konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam tulisan," kata Alfian.
Menurut Alfian, wartawan atau jurnalis memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, apalagi jika sampai mencemarkan nama baik seseorang.
"Kita sebagai jurnalis punya pedoman. Kode etik jurnalistik sudah mengatur agar berita yang dibuat harus faktual, akurat, dan berimbang. Jangan sampai karena ingin viral, kita mengorbankan nama baik orang lain," tambahnya.
Kisman berharap pemberitaan seperti ini tidak lagi terjadi, khususnya di lingkungan dunia pendidikan. Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menjaga kehormatan dirinya dan institusi yang dipimpinnya.
"Saya masih fokus menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan membina anak-anak. Tapi kalau ini tidak ada itikad baik dari pihak yang memberitakan, saya akan mempertimbangkan langkah hukum," tutupnya.
Dukungan terhadap sikap tegas Kisman juga datang dari Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd. Ia menilai bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk merusak martabat seseorang tanpa dasar yang jelas.
"Kebebasan bukan berarti boleh melakukan apa saja terhadap keberadaan hak dan martabat orang lain. Oknum wartawan yang melakukan fitnah tentu bisa di kenai sanksi hukum, baik oleh Dewan Pers maupun Hukum Pidana," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Hingga berita ini ditulis, klarifikasi dari pihak Media News Update Tim21 mengatakan bahwa rilis berita tersebut di kirimkan oleh Desi yang berdomisili di Riau, saat di cek di box redaksi Media News Update Tim21 nama Desi tidak ada tercantum di Box Redaksinya.
Ketika dikonfirmasi, Desi mengaku sebagai wartawan dan pemilik media Mahkotariau.com, namun belum memberikan penjelasan apakah berita itu hasil wawancaranya langsung atau bukan.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam pentingnya menjaga etika dan profesionalisme di dunia jurnalistik.***
Sumber : Kepsek SMA 1
Editor : Irfansyah
Posting Komentar