Rohul - Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 pada Selasa, (20/05/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Keenam tersangka masing-masing berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka merupakan pemilik kios pengecer yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk subsidi, yaitu PT Andalas Tuah Mandiri untuk pupuk non-urea, dan CV. Berkah Makmur untuk pupuk jenis urea.
Berdasarkan hasil penyidikan, mereka seharusnya menyalurkan pupuk kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan petani.
Kepala Kejari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, dalam keterangannya yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Galih Aziz, SH, MH, menjelaskan bahwa keenam pengecer tidak menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya.
"Mereka tidak mendistribusikan pupuk kepada petani sesuai RDKK, bahkan memalsukan dokumen, tanda tangan, dan membuat laporan fiktif," ujarnya.
Dalam modus operandi yang terungkap, para pengecer membuat laporan penyaluran pupuk bersubsidi seolah-olah telah disalurkan ke petani yang tercantum dalam RDKK. Namun, kenyataannya, pupuk-pupuk tersebut dijual ke pihak lain di luar kelompok yang berhak menerima. Tak hanya itu, sejumlah petani mengaku hanya diminta menandatangani formulir kosong, yang kemudian diisi sendiri oleh pengecer dengan jumlah pupuk yang tidak sesuai fakta.
Laporan fiktif tersebut menjadi dokumen yang digunakan untuk menunjukkan bahwa pupuk telah tersalurkan, yang selanjutnya dilaporkan ke distributor, produsen, pemerintah daerah, hingga Kementerian Pertanian. Padahal, banyak petani yang tidak pernah menerima pupuk sebagaimana tercantum dalam laporan.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah dilakukan konfirmasi kepada para petani dan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau. Berdasarkan laporan hasil audit dengan nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.536.304.782,61 (dua puluh empat miliar lima ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).
Berikut rincian kerugian negara berdasarkan pengecer:
UD. ANUGRAH TANI (FN): Rp4.420.901.686,30
UD. BINA TANI (SF): Rp6.089.398.014,46
UD. CHINDI (AS): Rp3.866.800.304,75
UD. JAYA SATU (AH): Rp3.459.636.353,00
UD. SEI KUNING JAYA (SM): Rp1.597.577.000,00
KOPTAN SRI REJEKI (YA): Rp5.101.991.424,90
Keenam pengecer terbukti secara bersama-sama melakukan manipulasi data, pemalsuan dokumen, serta menjual pupuk subsidi kepada pihak-pihak di luar kelompok tani yang berhak menerima. Praktik ini mencederai program bantuan pemerintah yang bertujuan meringankan beban petani dalam memperoleh pupuk berkualitas dengan harga terjangkau.
Fajar menegaskan bahwa Kejaksaan akan mengawal proses hukum secara maksimal hingga tuntas.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, terlebih terhadap mereka yang mengambil keuntungan dari hak-hak masyarakat kecil," ungkapnya.
Pelimpahan perkara ini juga menjadi sinyal peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyaluran pupuk subsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah pusat hingga daerah diharapkan memperkuat pengawasan dan memperbaiki sistem distribusi agar kasus serupa tidak terulang.
Kini, publik menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Penetapan jadwal sidang tinggal menunggu dari Majelis Hakim. Masyarakat, khususnya para petani di Rokan Hulu, berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak mereka bisa dipulihkan. Sementara itu, para tersangka akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***
Sumber : Kejari Rohul
Editor : Irfansyah
Posting Komentar