ROHUL– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.




Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JS yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap seorang anak berinisial K (16), seorang pelajar asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.


Peristiwa ini berawal ketika pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke sekolah. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang ke rumah. Ibunda korban, N br. Manullang, mulai cemas dan mencoba mencari tahu keberadaan anaknya dengan mendatangi teman-teman dan rekan sekolah korban, namun tak satu pun mengetahui keberadaannya.


Berbagai upaya dilakukan sang ibu, termasuk menghubungi nomor ponsel anaknya yang terus dalam keadaan tidak aktif. Karena semakin khawatir, N br. Manullang kemudian berkonsultasi dengan IPDA Sarlin Sihotang, selaku Paur Humas Polres Rohul, yang kemudian menganjurkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hulu.


Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Polres Rohul melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, korban berhasil ditemukan bersama dengan pria berinisial JS pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan di hadapan ibunda korban.


Saat diinterogasi, JS mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Keterangan tersebut juga diperkuat dengan pengakuan korban yang menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi JS secara berulang-ulang sejak meninggalkan rumah hingga dibawa ke Pekanbaru.


Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu kemudian memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tersangka JS segera diamankan ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam proses pemeriksaan, korban dan pelaku sama-sama mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna merah muda bermotif bunga dan satu helai celana panjang warna hitam yang digunakan korban saat kejadian.


Atas perbuatannya, JS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***



Sumber : Humas Polres Rohul
Editor    : Irfansyah

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama