CILEGON, kilaspos.com
– Dunia pendidikan Banten lagi heboh! Gimana enggak, Budi Prajogo, Wakil
Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS, tiba-tiba jadi omongan panas setelah memo
"titip siswa" buat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025
tersebar luas. Foto memo dengan cap basah DPRD Banten yang isinya "mohon
dibantu dan ditindaklanjutin" ini bikin geger dan jadi bukti nyata
dugaan praktik "orang dalam" di momen krusial pendaftaran sekolah.
Memo bertanggal 16 Juni 2025 itu ditujukan ke salah satu SMA Negeri di Kota
Cilegon, lengkap dengan kartu nama Budi Prajogo berlogo DPRD dan PKS. Waduh,
jadi gini ya cara masuk sekolah sekarang?
Merespons kegaduhan
ini, Gembong Rudiyansyah Sumedi, Ketua DPW PKS Banten, langsung angkat
bicara. Kata Gembong, partainya sudah kasih sanksi teguran lisan alias
SP1 ke Budi Prajogo. "Beliau sudah ngaku salah dan siap terima
sanksi," ujar Gembong, Sabtu (28/6/2025).
Gembong juga sempat
nyinggung kalau Budi Prajogo ini "selama empat periode di DPRD Banten baru
kali ini melakukan kesalahan" dan perilakunya "baik selama ini".
Tapi, Gembong tetap menyesalkan penyalahgunaan wewenang ini. Menurutnya, memo
itu dibuat Budi karena permintaan staf yang nerima permohonan dari masyarakat.
"Ini bentuk kelalaian dan kecerobohan yang semestinya tidak perlu
dilakukan," tambahnya.
Meski ditegaskan kalau
tindakan ini nggak masuk ranah pidana atau administratif, PKS nganggep ini
kesalahan serius dan butuh pembinaan internal. PKS juga janji bakal transparan
dan nggak bakal nutup-nutupin kalau ada kadernya yang salah. "PKS bakal
lebih terbuka dan siap bertanggung jawab," kata Gembong, menunjukkan
komitmen partai.
Kasus memo titipan ini
juga bikin Gubernur Banten, Andra Soni, ikut gerah. Dia udah ngeluarin
surat edaran tegas buat semua pejabat, kepala sekolah, dan guru di Pemprov
Banten: PPDB 2025 haram hukumnya ada praktik titip-menitip!
"Tidak boleh ada
permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi dalam konteks SPMB,"
tegas Andra, Jumat (27/6/2025). Dia juga wanti-wanti soal integritas dan
transparansi, serta larangan nyalahgunain wewenang buat kepentingan pribadi.
Soal memo Budi Prajogo, Gubernur Andra cuma nyaranin buat "langsung
hubungi yang bersangkutan."
Musa Weliansyah,
anggota DPRD Banten dari PPP, juga nggak kalah kecewa. "Seharusnya sebagai
pimpinan bisa berintegritas. DPRD ini sebagai pengawas, harusnya bisa menjamin
SPMB berjalan profesional," cetus Musa, Sabtu (28/6/2025). Dia bahkan
minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten buat segera proses sanksi ke Budi
Prajogo, karena dianggap udah mencoreng citra pendidikan Banten.
Musa bahkan mendesak
sekolah buat nolak calon siswa yang dititipkan itu, "agar publik
percaya bahwa tidak ada permainan dalam SPMB." Biar kapok lah ya!
Tak ketinggalan, Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, ikut bersuara. Dia
menegaskan, praktik titip-menitip di PPDB itu haram hukumnya! "SPMB
itu sarana awal buat nunjukkin anak-anak belajar integritas. Titip-menitip gak
bisa lagi, apalagi dilakuin sama representasi masyarakat di lembaga
negara," kata Fadli, Sabtu (28/6/2025).
Ombudsman juga nggak
tinggal diam. Mereka bakal mendalami mekanisme gimana atribut resmi
lembaga DPRD, termasuk stempel basah, bisa dipake buat kepentingan pribadi
kayak memo itu. Padahal, harusnya stempel resmi DPRD itu jadi kewenangan
Sekretariat DPRD Banten. "Kami perlu kaji lebih dalam bagaimana mekanisme
bisa dipergunakan untuk memo tersebut," pungkas Fadli, siap membongkar kejanggalan
ini. (Aman)
buat yang pengen promo
di media kita, langsung aja japri ke: +62895405768564 atau klik link
ini: https://wa.me/62895405768564
Posting Komentar