CILEGON, kilaspos.com – Dunia pendidikan Banten lagi heboh! Gimana enggak, Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS, tiba-tiba jadi omongan panas setelah memo "titip siswa" buat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 tersebar luas. Foto memo dengan cap basah DPRD Banten yang isinya "mohon dibantu dan ditindaklanjutin" ini bikin geger dan jadi bukti nyata dugaan praktik "orang dalam" di momen krusial pendaftaran sekolah. Memo bertanggal 16 Juni 2025 itu ditujukan ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, lengkap dengan kartu nama Budi Prajogo berlogo DPRD dan PKS. Waduh, jadi gini ya cara masuk sekolah sekarang?

 

Merespons kegaduhan ini, Gembong Rudiyansyah Sumedi, Ketua DPW PKS Banten, langsung angkat bicara. Kata Gembong, partainya sudah kasih sanksi teguran lisan alias SP1 ke Budi Prajogo. "Beliau sudah ngaku salah dan siap terima sanksi," ujar Gembong, Sabtu (28/6/2025).


Gembong juga sempat nyinggung kalau Budi Prajogo ini "selama empat periode di DPRD Banten baru kali ini melakukan kesalahan" dan perilakunya "baik selama ini". Tapi, Gembong tetap menyesalkan penyalahgunaan wewenang ini. Menurutnya, memo itu dibuat Budi karena permintaan staf yang nerima permohonan dari masyarakat. "Ini bentuk kelalaian dan kecerobohan yang semestinya tidak perlu dilakukan," tambahnya.

Meski ditegaskan kalau tindakan ini nggak masuk ranah pidana atau administratif, PKS nganggep ini kesalahan serius dan butuh pembinaan internal. PKS juga janji bakal transparan dan nggak bakal nutup-nutupin kalau ada kadernya yang salah. "PKS bakal lebih terbuka dan siap bertanggung jawab," kata Gembong, menunjukkan komitmen partai.

 

Kasus memo titipan ini juga bikin Gubernur Banten, Andra Soni, ikut gerah. Dia udah ngeluarin surat edaran tegas buat semua pejabat, kepala sekolah, dan guru di Pemprov Banten: PPDB 2025 haram hukumnya ada praktik titip-menitip!


"Tidak boleh ada permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi dalam konteks SPMB," tegas Andra, Jumat (27/6/2025). Dia juga wanti-wanti soal integritas dan transparansi, serta larangan nyalahgunain wewenang buat kepentingan pribadi. Soal memo Budi Prajogo, Gubernur Andra cuma nyaranin buat "langsung hubungi yang bersangkutan."

Musa Weliansyah, anggota DPRD Banten dari PPP, juga nggak kalah kecewa. "Seharusnya sebagai pimpinan bisa berintegritas. DPRD ini sebagai pengawas, harusnya bisa menjamin SPMB berjalan profesional," cetus Musa, Sabtu (28/6/2025). Dia bahkan minta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten buat segera proses sanksi ke Budi Prajogo, karena dianggap udah mencoreng citra pendidikan Banten.

Musa bahkan mendesak sekolah buat nolak calon siswa yang dititipkan itu, "agar publik percaya bahwa tidak ada permainan dalam SPMB." Biar kapok lah ya!

 

Tak ketinggalan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, ikut bersuara. Dia menegaskan, praktik titip-menitip di PPDB itu haram hukumnya! "SPMB itu sarana awal buat nunjukkin anak-anak belajar integritas. Titip-menitip gak bisa lagi, apalagi dilakuin sama representasi masyarakat di lembaga negara," kata Fadli, Sabtu (28/6/2025).


Ombudsman juga nggak tinggal diam. Mereka bakal mendalami mekanisme gimana atribut resmi lembaga DPRD, termasuk stempel basah, bisa dipake buat kepentingan pribadi kayak memo itu. Padahal, harusnya stempel resmi DPRD itu jadi kewenangan Sekretariat DPRD Banten. "Kami perlu kaji lebih dalam bagaimana mekanisme bisa dipergunakan untuk memo tersebut," pungkas Fadli, siap membongkar kejanggalan ini. (Aman)

 

buat yang pengen promo di media kita, langsung aja japri ke: +62895405768564 atau klik link ini: https://wa.me/62895405768564

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama