Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan digital yang mencatut nama sistem tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan RI. Modus kejahatan siber ini dilakukan melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan yang menyertakan tautan mencurigakan, berpotensi menguras data pribadi dan merusak perangkat korban.
Peringatan ini muncul setelah ditemukan tautan palsu seperti https://tilang-kejaksaanr.top yang beredar luas. Tautan semacam itu, jika diklik, dapat mengarahkan korban ke halaman palsu yang dirancang untuk mencuri informasi penting, bahkan tanpa disadari dapat memasang malware pada perangkat mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan tilang atau permintaan pembayaran melalui SMS atau aplikasi pesan apapun. "Ini bukan sekadar serangan digital, tapi juga bentuk penipuan yang merusak reputasi lembaga," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Harli, seluruh informasi resmi dari Kejaksaan hanya disampaikan melalui saluran resmi, seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi. Ia juga menambahkan, sistem tilang elektronik yang sah sepenuhnya dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs resmi: https://etle-pmj.info
Imbauan dan Langkah Preventif: Lindungi Diri dari Penipuan Digital
Sebagai bentuk edukasi publik dan upaya pencegahan, Kejaksaan RI mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah-langkah preventif berikut:
•Hapus segera pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
•Jangan pernah mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang meminta data pribadi atau pembayaran.
•Laporkan pesan penipuan ke kanal resmi pengaduan Kejaksaan atau Kepolisian.
•Verifikasi informasi hanya melalui situs dan akun resmi pemerintah yang terpercaya.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Jangan mudah percaya dan selalu cek ulang setiap informasi yang Anda terima. Keamanan digital dimulai dari kesadaran kita sebagai pengguna, tutup Harli, menekankan pentingnya kewaspadaan kolektif dalam menghadapi ancaman siber.
Aman
Posting Komentar