ROHUL- Seorang pria berinisial JR (72), warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim RAGA Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Kamis (19/06/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.





JR diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah berinisial CO (17), yang merupakan putri dari Ibu Suwarni, beralamat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.


Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga korban ke Polres Rokan Hulu pada hari yang sama, Kamis (19/06/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambusai Utara.


"Pelaku sudah berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna merah muda dan 1 (satu) helai celana panjang warna kuning, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Sarlin Sihotang, S.H, pada Jumat (20/05/2025).


AKP Rejoice Manalu turut menjelaskan kronologi kejadian yang memilukan ini. Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban CO memberitahukan kepada orang tuanya tentang apa yang dialaminya.


Korban bercerita bahwa sekitar pukul 06.30 WIB di hari kejadian, pelaku JR datang ke rumahnya dengan maksud mengantarkan kue. Saat itu, kedua orang tua korban tidak berada di rumah.


Pelaku kemudian membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar. Setibanya di dalam kamar, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya dengan menggauli korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga memutuskan untuk memberitahukan apa yang menimpanya kepada orang tuanya.
Setelah melalui proses hukum, pelaku JR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.***





Editor : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama