ROHUL -  Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, satu orang terduga pengedar berinisial JS alias Wandi (30) berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) sabu seberat 51,22 gram.



Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam 20 Juni 2025 di pinggir Jalan Kota Lama, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.


"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah kami lakukan penyelidikan, JS yang telah kami kantongi identitasnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan," terang AKP Repelita Ginting  yang didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., pada Sabtu (21/6/2025).


Dalam penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok merek On Bold, satu lembar plastik Asoi, dan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.


Dari hasil interogasi awal, JS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DI. Sayangnya, saat petugas melakukan pengembangan dan penggerebekan ke rumah DI, yang bersangkutan tidak berada di tempat.


"Saat ini, JS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah disebutkan oleh tersangka," tambah Kasat Narkoba.


Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.***




Editor : Irfan Syah 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama