ROHUL - 1 Juli 2025 - Polsek Bonai Darussalam berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., (tautan tidak tersedia) melalui Kasat Reskrim Polres Rohul dan Kapolsek Bonai Darussalam, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan di Bonai Darussalam.
Pelaku merupakan inisial SHB yang mencoba masuk ke rumah korban melalui jendela. Diketahui pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya bersebelahan dengan pelaku. Awalnya, pelaku membangunkan korban dan kemudian masuk ke dalam kamar, pada saat suaminya tidak berada di rumah.
Tersangka mengajak korban bercerita dan kemudian membujuk dan menjanjikan korban akan membawa uang dan mobil jika mau menuruti keinginan pelaku dengan cara mengajak untuk pergi ke padang. Namun, korban menolak dan melakukan perlawanan.
Tidak terima atas penolakan korban, pelaku spontan memeluk erat badan korban di atas tempat tidur. Hingga tersangka mengeluarkan air sperma dan mengenai kain seprai yang berada di atas tempat tidur korban. Selanjutnya, sebelum pelaku pergi dari dalam kamar rumah korban, pelaku sempat menawarkan ajakan kawin lari kepada korban.
Merasa takut dan terancam, korban menyampaikan kejadian tersebut ke suaminya. Atas peristiwa tersebut, korban dan suaminya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bonai Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam bersama tim melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SHB pada Selasa, 1 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan sketsa wajah yang dijelaskan oleh korban dan saksi-saksi di sekitar TKP.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) helai daster pendek warna merah maroon, 1 (satu) helai pakaian dalam, 1 (satu) unit handphone Oppo A57 warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna biru.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam dan langsung diperiksa. Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara. Kapolsek Bonai Darussalam menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.***
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Irfan Syah
Posting Komentar