ROHUL – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AF yang kedapatan membawa 255,6 gram sabu-sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa sore, 22 Juli 2025, di teras Agen BRILink milik Rudi Hartono, yang berlokasi di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau didampingi Paur Humas Ipda Sarlin Sihotang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti lima paket besar narkotika jenis sabu seberat 255,6 gram,” ungkap Iptu Abdau.
Barang bukti berupa sabu-sabu tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, tersangka AF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami dari pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di daerah ini,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Rokan Hulu, khususnya Polsek Bonai Darussalam, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa.
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Irfan Syah
Posting Komentar