ROHUL, 11 September 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (9/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,70 gram di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Mike Kurniawan, S.H, M.H didampingi Paur Humas IPDA S. Marbun, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah gubuk dalam area perkebunan kelapa sawit.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek IPTU Mike Kurniawan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarlin Sihotang, S.H bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim Polsek Tandun melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Dalam penggerebekan itu, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (28) beserta sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan keterlibatannya dalam peredaran dan penggunaan narkoba,” ujar IPTU Mike Kurniawan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
4 paket narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram (berat kotor)
1 lembar timbangan digital
1 kotak rokok
2 bungkus klip kosong
1 bong (alat hisap)
2 pipet sendok
2 mancis
2 kaca pirek
1 pisau cutter
1 tas sandang
1 unit HP merek Vivo
Uang tunai sebesar Rp 200.000
Dari hasil pemeriksaan awal, tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. AS kini telah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kapolsek Tandun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini komitmen kami. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Mike Kurniawan.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sumber : Humas Polres Rohul
Editor : Irfan Syah
Posting Komentar