ROHUL – Dalam upaya menciptakan keadilan dan ketertiban dalam aktivitas perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara konsisten melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang terhadap berbagai alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini dimulai sejak Rabu (15/10/2025) hingga Kamis (16/10/2025) siang, menyasar Pasar Modern Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Rambah dan akan berlanjut ke seluruh wilayah kabupaten.
Plt Kepala Disperindag Rohul, Drs. H. Ibnu Ulya, M.Si, didampingi Sekretaris Disperindag Sugesti, Kabid Metrologi Nasukha, S.P, dan Pengawas Metrologi Amri, menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang bertujuan untuk memastikan akurasi setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
“Tera ulang merupakan kegiatan pemeriksaan ulang terhadap alat ukur yang telah digunakan dalam kegiatan perdagangan. Ini penting untuk memastikan alat tersebut memenuhi standar ketelitian yang ditetapkan dan tidak merugikan pihak manapun,” ujar Ibnu Ulya, Kamis pagi (16/10/2025).
Instruksi Langsung dari Bupati Rohul
Lebih lanjut, Drs. Ibnu Ulya menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan tera ulang ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM. Menurutnya, tera ulang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah. Ia menjabarkan lima manfaat utama dari kegiatan ini:
1. Menjamin Perlindungan Konsumen
Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan takaran dan timbangan sesuai jumlah sebenarnya, sehingga terhindar dari praktik kecurangan.
2. Menjaga Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
Alat ukur yang telah ditera ulang dan bersertifikat memberikan legitimasi hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap usaha yang dijalankan.
3. Mendukung Stabilitas Ekonomi Daerah
Ketepatan dalam pengukuran menciptakan perdagangan yang adil, mendorong kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkeadilan.
4. Menghindari Potensi Kecurangan
Pemeriksaan rutin berfungsi sebagai deteksi dini terhadap penyimpangan atau rekayasa alat ukur yang bisa merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.
5. Pelaksanaan Berkala dan Inovasi Layanan Jemput Bola
Melalui Bidang Metrologi Legal, Disperindag Rohul melaksanakan kegiatan ini secara berkala di pasar tradisional, kios, SPBU, usaha penggilingan, hingga distributor. Disediakan juga layanan jemput bola (mobile unit) untuk menjangkau daerah-daerah yang jauh dari pusat pelayanan.
Legalitas Alat Ukur Dijamin Sertifikat
Setiap alat ukur yang telah lolos pemeriksaan akan diberikan tanda tera sah serta sertifikat tera sebagai bukti legalitas dan akurasi. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan.
“Dengan langkah ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan atau pelaku usaha yang menggunakan alat ukur yang tidak sah,” pungkas Ibnu Ulya melalui pesan WhatsApp.
Editor : Irfan Syah

إرسال تعليق