ROHUL – Dua orang pengelola Barang Milik Negara (BMN) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penaksiran BMN yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman pegawai terhadap tata cara penentuan nilai taksiran BMN, khususnya untuk aset selain tanah dan/atau bangunan.
Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa dua orang pegawai yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Devi Dameriza dan Fakhrurozi, yang keduanya merupakan pengelola BMN di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.
“Kami mengutus dua orang pegawai kami yang berkompeten dalam bidang BMN untuk mengikuti kegiatan ini,” ujar Kalapas.
Ia menambahkan, kegiatan Bimtek tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pembaruan wawasan bagi petugas pengelola BMN di Lapas Pasir Pangarayan.
“Bimtek ini juga menjadi ajang upgrade ilmu bagi pegawai kami agar lebih memahami ketentuan terbaru dalam penaksiran BMN,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPKNL Pekanbaru juga melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan BMN di Lapas Pasir Pangarayan semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Humas Lapas
Editor : Irfan Syah

Posting Komentar