ROHUL, 30 Oktober 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Tahun Anggaran 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (30/10).




Koordinasi tersebut dilakukan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Suharno, dalam rangka meminta serta memperoleh data harga pasar yang akan digunakan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) BAMA. Data ini menjadi dasar penting dalam proses penyusunan anggaran dan pengadaan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan.


Kegiatan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya percepatan dan ketepatan dalam proses pengadaan bahan makanan melalui sistem e-katalog pada aplikasi Inaproc v6, dengan tetap memperhatikan regulasi serta mengutamakan keterlibatan pengusaha lokal.


Melalui koordinasi ini, Lapas Pasir Pangarayan berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi, sehingga pelaksanaan pengadaan BAMA pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami berterima kasih kepada Disperindag Rokan Hulu atas kerja samanya dalam penyediaan data HPS ini. Data tersebut sangat penting untuk mendukung proses pengadaan bahan makanan yang efektif dan akuntabel,” ujar Suharno.


Langkah koordinasi ini juga merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam meningkatkan tata kelola anggaran yang baik serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan secara optimal.








Sumber : Humas Lapas 
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama