ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik serta Penguatan/Pendalaman Indikator Penilaian yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta upaya pencegahan praktik maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah. Sosialisasi ini juga menjadi langkah awal dalam memperkenalkan transformasi sistem penilaian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai perubahan indikator penilaian, mekanisme pelaporan, serta arah kebijakan baru Ombudsman RI yang akan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan pelayanan publik di masa mendatang.
Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memahami kebijakan terbaru Ombudsman RI serta memperkuat upaya pembenahan sistem pelayanan di lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lapas agar sesuai dengan standar yang diharapkan, serta menghindari potensi terjadinya maladministrasi,” ujar Efendi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah, termasuk Lapas Pasir Pangarayan, dapat menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sumber : Humas Lapas
Editor : Irfan Syah

إرسال تعليق