ROHUL – Aksi pelarian seorang pria berinisial F alias D (32) akhirnya terhenti di tengah kebun kelapa sawit. Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik itu setelah hampir sebulan menjadi buronan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (4/10/2025) di Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.




Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil mengungkapkan bahwa tersangka F sempat melarikan diri selama hampir satu bulan sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.


“Dalam penangkapan ini, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia sempat melarikan diri selama satu bulan. Pelaku berhasil kami tangkap atas adanya informasi dari masyarakat. Begitu mendapat laporan, tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.


Mencuri Lewat Jendela, Barang Elektronik dan Senapan Angin Raib

F alias D diketahui melakukan aksinya pada Senin pagi, 8 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah seorang warga berinisial S (53) yang berada di Dusun Pematang Berangan, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir. Aksi tersebut diketahui oleh anak korban, M.R. (20), yang saat itu baru pulang ke rumah dan mendapati jendela kamar telah dicongkel.


Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, antara lain:

Satu unit televisi LED merk Toshiba ukuran 42 inci,

Dua unit speaker masing-masing merk American Bass dan ACR,

Dua pucuk senapan angin merk Canon.


Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,6 juta.

Barang Bukti Ditemukan, Pelaku Mengaku Beraksi Seorang Diri

Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebagian barang hasil curian, yaitu satu unit TV LED Toshiba Regza 42 inci warna hitam serta dua unit speaker boks warna hitam. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Diketahui, pelaku merupakan warga Desa Sejati yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dalam pemeriksaan, F mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah korban sebelum menggasak barang-barang elektronik di dalamnya.


Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Okto Wahyudi, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, serta segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Polsek Rambah Hilir akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutup Kapolsek.


Dengan penangkapan pelaku, jajaran Polsek Rambah Hilir memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Rokan Hulu.








Sumber : Humas Polres Rohul
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama