Opini - Awalnya, salah satu pesohor sekaligus podcaster top nge-post video di IG. Dia nyentil Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan karena dinilai terlalu open soal kasus cerainya ke media. Menurutnya, urusan cerai itu 100% private, sesuai UU Peradilan Agama.

Eits, PA Jaksel Gak Terima Gitu Aja!

Juru Bicara PA Jaksel langsung defense. Kata mereka, gak semua info di pengadilan itu rahasia. Yang boleh di-spill ke publik itu cuma data teknis kayak nomor register perkara, jenis kasus, progress tahapannya, atau statistik.

POKOKNYA: Materi inti perceraian (alasan, kesaksian, dll.) itu HARAM hukumnya dibuka. Itu cuma buat Majelis Hakim saat sidang tertutup.

KENAPA INI RAME? KARENA CERAI BUKAN URUSAN SELEB DOANG!

Tahu gak sih, di Indonesia, kasus cerai itu BUKAN cuma menimpa public figure. BPS 2025 nyatat, tahun 2024 ada 394.608 kasus cerai! Dan biang kerok terbesarnya? Ribut dan cekcok terus-terusan.

SIAPA YANG BENAR? FAKTA HUKUM NGOMONG APA?

Menurut Advokat Irawan dari LBH Jingga Tangsel, secara hukum, semua perkara cerai (baik di PA atau PN) itu TUTUP BUKU alias gak boleh diakses publik.

Makanya, di sistem online pengadilan (SIPP), identitas para pihak pasti di-samarkan (kayak nama disensor jadi 'XXXX'). Ini sesuai Pasal 80 Ayat (2) UU Peradilan Agama dan UU Perlindungan Data Pribadi.

TAPI ADA TAPINYA :

Kalo si public figure udah koar-koar duluan di IG atau media, Humas Pengadilan jadi serba salah. Kemungkinan, mereka mikir, *Ngapain lagi ditutupin kalau orangnya udah ngumumin?*

INTINYA: Yang bener-bener privat dan gak boleh dibuka adalah isi gugatan (alasan cerai), tuntutan, alat bukti, dan kesaksian.

Final Verdict (Kata Irawan): Petugas pengadilan sebaiknya tidak spill apapun ke media tentang status registrasi perkara cerai, meskipun itu cuma data statistik. Kenapa? Karena urusan cerai itu ranah pribadi, bukan urusan publik! *Aman*


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama