KOTA TANGSEL – Menanggapi pemberitaan Kilaspos.com tanggal 15 Oktober 2025 berjudul “Drama Proyek Kumuh Tangsel: Rp1,8 Miliar Cuma di Kertas Doang?”, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTA) Kota Tangerang Selatan (TANGSEL) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:


Pertama, Dinas PERKIMTA menyatakan keberatan terhadap pemberitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Kedua, terkait informasi bahwa sejumlah fasilitas seperti gazebo, gapura, vertikal garden, dan beberapa item lainnya tidak dibangun, perlu kami sampaikan bahwa item-item pekerjaan tersebut telah dialihkan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan dituangkan dalam berita acara resmi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo), penyedia jasa (pelaksana), konsultan kewilayahan, dan perwakilan warga RT 02 serta RT 07 / RW 04 Kelurahan Serua, bersama Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan.


Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan fasilitas fiktif seperti Gazebo, Vertical Garden, Gapura, hingga tempat sampah yang tidak dibangun di wilayah RT 02 dan RT 07 / RW 04 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PERKIMTA Kota TANGSEL, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan.


Menurut Aries, item pekerjaan yang disebut “tidak dibangun” bukanlah fiktif, melainkan dialihkan berdasarkan kesepakatan bersama warga penerima manfaat.


“Gapura, Vertical Garden, Dan Gazebo memang tidak dibangun, tapi bukan fiktif. Itu dialihkan menjadi pekerjaan drainase lingkungan karena sifatnya lebih mendesak. Lingkungan tersebut sering tergenang air ketika hujan,” ujar Aries di Tangerang Selatan, Selasa (28/10/2025).


Kesepakatan perubahan item pekerjaan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara tanggal 20 Juni 2025 tentang Pengalihan Penambahan Pekerjaan Drainase. Perubahan ini telah disetujui oleh semua pihak serta diperkuat melalui adendum kontrak tertanggal 25 Juni 2025. Penyesuaian dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


“Panjang drainase yang awalnya 422 meter bertambah menjadi 645,5 meter menggunakan pracetak/u-ditch ukuran 30x40 cm. Sementara jalan lingkungan dipasang paving block jenis 3D dengan panjang total 1.313 meter. Untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian jalan lingkungan di kawasan tersebut, DISPERKIMTA mengalokasikan tambahan pekerjaan di anggaran perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, yang penyelesaian pekerjaannya saat ini masih berlangsung,” jelasnya.


Sementara itu, untuk sumur resapan yang direncanakan di RT 02 / RW 04 tidak diprioritaskan mengingat hasil penilaian teknis, pada kedalaman 1 meter tanah sudah mengeluarkan air. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sumur resapan.


Sedangkan untuk pengadaan tempat sampah dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Aries menjelaskan bahwa item tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket pekerjaan. Hal ini mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa barang-barang yang akan diserahterimakan kepada masyarakat tidak diperkenankan masuk dalam paket pekerjaan fisik.


“Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, serta disesuaikan dengan kondisi teknis di lapangan. Prinsip kami adalah pembangunan harus bermanfaat langsung bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aries.


Aries menambahkan, seluruh proses kegiatan dilakukan melalui mekanisme yang transparan, partisipatif, dan terdokumentasi mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan.


“Semua tahapan kegiatan sudah sesuai prosedur. Tidak ada pekerjaan fiktif. Yang dilakukan adalah penyesuaian item sesuai kebutuhan lapangan dan hasil musyawarah warga,” tegasnya.


Dinas Perkimta Tangsel memastikan tetap berkomitmen menjalankan program penataan kawasan kumuh secara berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


“Kami terbuka terhadap pengawasan publik dan media, namun penting agar setiap informasi disampaikan berdasarkan data dan konfirmasi berimbang,” tutup Aries.


Menanggapi pengalihan pekerjaan yang dilakukan Dinas Perkimta di lokasi, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Reza mengatakan sebelum dilakukan pengalihan pekerjaan, pihak Dinas Perkimta, Kelurahan, pengurus RW, pengurus RT 02 dan RT 07 serta pihak pelaksana melakukan pertemuan. Lewat pertemuan itu disepakati bahwa pekerjaan gazebo, vertical garden dialihkan untuk pekerjaan drainase dan paving block jalan.


"Pengalihan pekerjaan memang sudah disepakati semua pihak, terutama warga. Alhamdulillah, warga mengapresiasi karena adanya pekerjaan drainase menjadikan genangan air sudah tidak ada dan jalan lebih rapih dan bagus. Jadi pengalihan pekerjaan ini malah manfaatnya besar untuk masyarakat, warga senang," tandasnya.


Senada dikatakan Ketua RT 07 RW 04, Edi Supriadi. Warga RT 07 diakuinya mengapresiasi pekerjaan yang dilakukan Dinas Perkimta Kota Tangsel di lokasi. Hingga hari ini (5/11), seluruh pekerjaan di lokasi sudah selesai. "Pekerjaan sudah selesai, dan warga sangat merasakan manfaatnya," tandasnya.


Begitu juga Ketua RT 02 RW 04, Dede Sriharyati. Menurutnya, pekerjaan di lokasi sudah terealisasi semuanya dan warga sangat merasakan manfaat dari pembangunan jalan dan drainase di wilayahnya.


"Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang sudah memperhatikan kawasan kumuh, sudah menjadikan kawasan ini lebih baik. Warga RT 02 juga mengapresiasi positif dengan perbaikan jalan serta drainase. Terutama jalan, karena jalan kami ini dilalui puluhan kendaraan setiap harinya. Jalan yang rusak, sekarang sudah normal dan nyaman dilalui kendaraan. Terima kasih!" tandasnya.(rilis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama