Pekanbaru – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau masa khidmat 2021–2026, H. T. Rusli Ahmad, SE., MM., meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar bersikap adil dan konsisten dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Permintaan tersebut disampaikan Rusli Ahmad dalam keterangan pers yang digelar pada Jumat (2/1/2026).




Keterangan pers itu dihadiri Rais Syuriah PWNU Riau Prof. Dr. KH. Ilyas Husti, MA., para khatib, serta hampir 250 orang pengurus PWNU Riau. Dalam pernyataannya, Rusli Ahmad menyoroti polemik kepemimpinan di tubuh NU serta sejumlah keputusan PBNU yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.


Rusli menjelaskan, pemecatan Ketua Umum PBNU Gus Yahya oleh Roy Isham dilakukan karena adanya pelanggaran-pelanggaran mendasar terhadap aturan organisasi melalui mekanisme rapat syuriah harian. Namun demikian, Gus Yahya disebut tetap menolak keputusan tersebut dengan alasan dirinya merupakan mandataris muktamar.


“Gus Yahya menyatakan bahwa dirinya baru sah diberhentikan melalui muktamar, sementara kami di PWNU Riau dan tiga PCNU telah sah melaksanakan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang,” ujar Rusli Ahmad.


Ia menilai, dasar pemecatan seluruh pengurus PWNU Riau oleh PBNU sangat lemah. Menurutnya, alasan yang digunakan PBNU hanya terkait rapat pleno pengusulan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWNU yang dianggap tidak kuorum.


“Padahal kami telah melaksanakan rapat pleno kedua yang dihadiri hampir seratus orang, diskors hingga tiga kali, dan kami anggap sah sesuai AD/ART NU,” tegasnya.


Lebih lanjut, Rusli Ahmad menekankan bahwa Konferensi Pengurus Wilayah (Komperwil) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan rapat pleno penentuan Plt Ketua PWNU. Ia bahkan menilai PBNU telah melakukan pelanggaran berat karena mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan AD/ART NU.


Tak hanya itu, Rusli juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan pengganti PWNU Riau yang dinilainya cacat prosedur.


“SK tersebut bukan merupakan hasil Komperwil, melainkan hanya berdasarkan usulan nama-nama. Ini jelas melanggar AD/ART,” katanya.


Rusli Ahmad berharap NU dapat melakukan pembenahan secara menyeluruh, khususnya terhadap PWNU dan PCNU di berbagai daerah yang merasa dirugikan oleh keputusan PBNU. Ia menegaskan bahwa PWNU Riau di bawah kepemimpinan Rais Syuriah Prof. KH. Ilyas Husti, MA., dan dirinya sebagai Ketua Tanfidziyah, masih sah secara organisasi hingga saat ini.


“Kami tetap menjalankan amanah organisasi, karena SK yang dikeluarkan PBNU kami nilai tidak sah,” ujarnya.


Menutup pernyataannya, Rusli Ahmad meminta PBNU meninjau kembali penerbitan SK PWNU Riau dan menyikapi persoalan ini dengan bijaksana. Ia mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara adil, dikhawatirkan akan memicu dualisme kepemimpinan NU di berbagai daerah.


“Kami berharap NU ke depan menjadi organisasi yang lebih baik dan solid,” pungkasnya.












Editor : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama