ROHUL — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan virtual arahan dan pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025, Rabu (7/1/2026).
Kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta staf Lapas Pasir Pangarayan yang membidangi registrasi dan pembinaan kepribadian serta kemandirian (Bimkemas). Keikutsertaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap kebijakan dan arah pelaksanaan tugas di tengah perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan seluruh satuan kerja pemasyarakatan dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP, khususnya pada aspek pelayanan tahanan. Penyesuaian mekanisme kerja, administrasi, serta pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus dilakukan secara cermat agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan juga menjadi perhatian utama guna menjaga kualitas layanan yang profesional dan akuntabel.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis bagi seluruh jajaran, terutama petugas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan tahanan dan administrasi pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami arah kebijakan serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana. Hal ini penting agar pelaksanaan pelayanan tahanan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta kesiapan institusi dalam mendukung implementasi kebijakan pemasyarakatan yang sejalan dengan reformasi hukum pidana nasional.
Sumber : Humas Lapas
Editor : Irfan Syah

Posting Komentar