ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali melaksanakan pemindahan warga binaan pada Sabtu (17/1/2026). Sebanyak 23 orang warga binaan dipindahkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan mengatasi over kapasitas di dalam lapas. Pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dari petugas Lapas Pasir Pangarayan yang bekerja sama dengan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Pemindahan tersebut melibatkan dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Pekanbaru, yaitu Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIB Narkotika Pekanbaru. Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di dalam Lapas.
“Pemindahan warga binaan ini kami lakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Lapas Pasir Pangarayan. Kami juga mengurangi tingkat hunian yang telah melebihi kapasitas,” ujar Efendi P. Purba. “Proses pemindahan ini kami pastikan berjalan sesuai prosedur dengan pengawalan ketat agar semua berjalan aman dan lancar.”
Efendi menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan pemindahan tersebut berlangsung dengan tertib tanpa adanya gangguan. Selain itu, seluruh langkah yang diambil mengutamakan keselamatan baik bagi petugas maupun warga binaan.
Langkah ini, selain untuk mengatasi masalah kapasitas, juga menjadi bagian dari upaya pemeliharaan kondisi yang kondusif dan aman di Lapas Pasir Pangarayan, yang dikenal memiliki tingkat hunian yang cukup padat. Diharapkan, dengan pemindahan ini, kondisi di dalam Lapas Pasir Pangarayan dapat lebih terkontrol dan terjaga.
Dengan kerja sama antara petugas Lapas dan TNI, proses pemindahan warga binaan diharapkan dapat menjadi model bagi kegiatan serupa di masa mendatang, menciptakan Lapas yang lebih aman dan tertib.
Sumber : Humas Lapas
Editor : Irfan Syah

Posting Komentar