ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangaraian melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan LBH Posbakum Madin Siak terkait pemberian layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan, Senin (23/02/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Lapas dalam suasana penuh komitmen dan semangat sinergi.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemenuhan hak-hak Warga Binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjamin hak dasar setiap Warga Binaan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi dalam rangka mendukung pemenuhan hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Efendi.
Ia menambahkan, dukungan terhadap kerja sama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, terutama dalam memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan profesional.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Sunu Istiqomah Danu, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut akan difokuskan pada pemberian layanan konsultasi hukum serta pendampingan bagi Warga Binaan yang membutuhkan bantuan dalam proses hukum yang sedang dijalani.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan dapat memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum secara optimal,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan MoU turut dihadiri oleh Kepala Seksi Binadik serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas. Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan koordinasi antara Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian dan LBH Posbakum Madin Siak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sinergi tersebut menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi Warga Binaan di Pasir Pengaraian.
Sumber : Humas Lapas
Editor : Irfan Syah

Posting Komentar