ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan virtual bertajuk Implementasi Berlakunya KUHP dan KUHAP di Bidang Pelayanan Tahanan yang dilaksanakan pada Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh jajaran petugas dari ruang rapat kantor Lapas.
Kegiatan tersebut membahas ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan pelayanan terhadap tahanan. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman teknis serta implementasi aturan terbaru dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber, dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif sesuai dengan agenda yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur pemasyarakatan terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa jajaran Lapas mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan.
“Kami mengikuti kegiatan ini sesuai dengan undangan dan jadwal yang telah ditetapkan. Materi yang disampaikan kami simak sesuai agenda kegiatan,” ujar Sunu.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dan diikuti sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Dengan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, diharapkan jajaran petugas semakin memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelayanan tahanan, sehingga pelaksanaan tugas di lingkungan Lapas dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Humas Lapas
Editor : Irfan Syah

Posting Komentar