ROHUL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Jumat (6/3/2026).




Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid, dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Lapas Pasir Pangarayan mengikuti jalannya sosialisasi secara virtual bersama jajaran petugas di lingkungan lapas.


Sosialisasi diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pemahaman seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap perkembangan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Hal ini termasuk pengaturan terbaru mengenai penyesuaian pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.


Dalam sambutannya disampaikan bahwa dinamika hukum pidana yang terus berkembang menuntut seluruh petugas pemasyarakatan untuk selalu memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kapasitas dalam memahami regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta tim. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai substansi penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk latar belakang pembentukan regulasi tersebut serta gambaran implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.


Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai bagaimana kebijakan penyesuaian pidana tersebut akan berpengaruh terhadap proses penegakan hukum, mulai dari tahap peradilan hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Pasir Pangarayan, dapat semakin memahami kebijakan hukum pidana yang berlaku. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dan referensi dalam menjalankan tugas serta fungsi pemasyarakatan secara optimal.


Dengan adanya kegiatan ini, jajaran pemasyarakatan diharapkan mampu mendukung implementasi regulasi secara tepat, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.













Sumber : Humas Lapas 
Editor    : Irfan Syah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama