PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).



Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Senin (11/5/2026). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan Ranperda sebelum akhirnya disetujui bersama.


Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi. Hadir pula Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, jajaran asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).



Dalam laporannya, Pansus menjelaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah dilakukan sebagai langkah penyesuaian organisasi pemerintahan agar semakin efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid menyampaikan, melalui perubahan tersebut jumlah OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru bertambah menjadi 35 organisasi, setelah adanya penambahan dua dinas baru.



"Harapan kami, dengan bertambahnya OPD, kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru akan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.


Isa menilai pembentukan organisasi baru itu juga menjadi bagian dari strategi mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah sekaligus mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi dan misi kepala daerah.




Ia mengakui kebijakan tersebut akan berdampak pada meningkatnya kebutuhan anggaran, baik untuk pengisian jabatan pimpinan maupun pembentukan struktur organisasi pendukung. Namun, menurutnya, konsekuensi tersebut sebanding dengan manfaat yang diharapkan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.


"Ini merupakan investasi untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.




Dua OPD yang dibentuk nantinya akan menangani sektor Perikanan dan Peternakan serta sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kehadiran kedua dinas tersebut diharapkan mampu memperkuat pengembangan ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang pertumbuhan sektor-sektor potensial di Pekanbaru.


Sementara itu, seusai rapat paripurna, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.




Menurut Agung, berbagai saran dan rekomendasi yang disampaikan Pansus selama proses pembahasan akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya.


Ia menjelaskan, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi landasan hukum bagi Pemko Pekanbaru untuk membentuk dua dinas baru, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.




Agung menambahkan, penyesuaian struktur organisasi tersebut juga dilakukan agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki peluang lebih besar memperoleh dukungan program maupun alokasi anggaran dari pemerintah pusat.


"Melalui struktur organisasi yang baru, kami berharap perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, adaptif, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta menjalankan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Pekanbaru," tutupnya.(Galeri/mariana)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama