ROHUL – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).
Rapat strategis tersebut dihadiri langsung oleh para kepala daerah se-Provinsi Riau, termasuk Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM. Kegiatan ini juga menghadirkan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Dalam kesempatan itu, Bupati Anton hadir didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Rokan Hulu, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa keterlibatan KPK dalam forum tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi daerah.
Menurutnya, hasil deteksi awal yang dilakukan KPK masih menemukan sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi oleh seluruh pihak terkait.
"Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi," tegas Brigjen Pol Agung.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik pendampingan dan asistensi yang diberikan KPK RI. Ia menilai langkah tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PI 10 persen di Provinsi Riau, sehingga hak-hak daerah penghasil dapat tersalurkan secara adil dan sesuai ketentuan.
Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Bupati Rokan Hulu Anton tampil vokal menyuarakan kepentingan daerah penghasil migas. Di hadapan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan KPK RI, Anton mempertanyakan kejelasan formulasi perhitungan pembagian PI yang selama ini dinilai belum transparan.
Ia menegaskan bahwa daerah penghasil memiliki hak untuk mengetahui secara jelas mekanisme perhitungan yang digunakan, sekaligus meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah.
"Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat," tegas Anton.
Tidak hanya itu, Bupati Anton juga secara khusus menyoroti perkembangan PI 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan oleh PT APG West Kampar Indonesia (APGWI). Ia mempertanyakan belum adanya kepastian realisasi hak daerah sejak kontrak kerja sama mulai berjalan pada tahun 2023.
Menurut Anton, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena seluruh wilayah produksi WK West Kampar saat ini berada di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto.
"Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menegaskan bahwa realisasi PI 10 persen dari WK West Kampar akan menjadi sumber pendanaan strategis bagi daerah. Selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Jika PI 10 persen dari WK West Kampar ini terwujud, tentu akan memberikan dampak yang sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu. Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama," pungkasnya.
Melalui forum evaluasi yang difasilitasi penuh oleh KPK RI ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh stakeholder terkait dapat segera mendorong percepatan penyelesaian berbagai kendala regulasi dan administratif yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen. Langkah tersebut dinilai penting guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat daerah penghasil.
Sumber : Kominfo
Editor : Irfan Syah

Posting Komentar