ROHUL – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Syafaruddin Poti, SH, MM, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (2/6/2026). Sidak ini dilakukan sebagai respons cepat Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terhadap keluhan para petani sawit yang mengeluhkan rendahnya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pabrik.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho, STp, MM, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul, Nasukha, SP. Tim Pemkab Rohul melakukan monitoring langsung ke tiga PKS, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
Kedatangan rombongan disambut jajaran manajemen masing-masing perusahaan, mulai dari bagian hubungan masyarakat (Humas), manajer pabrik hingga bagian pembelian TBS.
Dari hasil sidak di lapangan, Wabup Syafaruddin Poti menemukan masih adanya ketimpangan harga pembelian TBS, terutama yang dialami petani swadaya. Sementara harga TBS petani plasma relatif stabil dan mengikuti ketetapan pemerintah, harga yang diterima petani mandiri masih berada di bawah standar yang telah ditetapkan.
Di PT SKA, harga TBS tercatat sekitar Rp3.100 per kilogram. Sedangkan di PT SAI, harga pembelian bahkan hanya berada di angka Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan petani sawit kita,” tegas Syafaruddin Poti usai melakukan sidak.
Sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan kepada petani sekaligus menciptakan sistem tata niaga yang lebih sehat, Wabup menginstruksikan seluruh PKS, khususnya PKS non-kebun, agar segera membangun kemitraan resmi dengan petani swadaya melalui kelembagaan yang sah seperti Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurutnya, kemitraan tersebut harus dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang memiliki kekuatan dan komitmen yang jelas antara perusahaan dan petani. Salah satu poin penting yang wajib dicantumkan adalah kesepakatan pembelian TBS berdasarkan harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
“Kalau perusahaan bermitra dengan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD, harus ada MoU yang jelas dan mengikat. Salah satunya harga pembelian TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Wabup menegaskan bahwa kemitraan yang dibangun tidak boleh hanya berorientasi pada transaksi jual beli hasil panen semata. Perusahaan juga diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas petani melalui berbagai program pembinaan dan pendampingan.
“Kemitraan bukan hanya soal membeli buah petani. Perusahaan juga harus ikut membina petani, mulai dari teknik budidaya, perawatan kebun, hingga upaya peningkatan produktivitas. Kalau kualitas buah bagus, tentu perusahaan bisa membeli dengan harga yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak,” tambahnya.
Selain itu, Syafaruddin Poti juga memberikan peringatan kepada para pengepul atau tauke serta pemilik peron timbangan sawit agar tidak memanfaatkan kondisi pasar untuk menekan harga TBS yang diterima petani swadaya.
“Kita imbau tauke dan pemilik peron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berencana memanggil seluruh manajemen PKS yang beroperasi di wilayah Rohul. Pertemuan itu nantinya akan difokuskan pada evaluasi harga TBS sekaligus mendorong percepatan realisasi kemitraan antara perusahaan dan kelembagaan petani guna menciptakan rantai pasok bahan baku yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu memastikan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan harga TBS di seluruh PKS setiap hari. Data tersebut akan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan.
Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Rohul ini mendapat apresiasi dari kalangan petani karena dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekebun sawit, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat di Negeri Seribu Suluk.
Sumber : Kominfo
Editor : Irfan Syah

Posting Komentar