Kilaspos.com - Konflik internal tengah melanda Koperasi Tamiang Raya yang berlokasi di Desa Lubuk Napal. Polemik ini dipicu oleh upaya pergantian kepengurusan yang mendapat penolakan keras dari pengurus lama.
Sebagai respons, Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak terkait. Rapat ini dihadiri oleh Dinas Koperasi, para pengurus baru, serta sejumlah anggota koperasi.
Dalam RDP yang berlangsung di gedung DPRD, Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Koperasi menyatakan bahwa Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar untuk mengganti pengurus tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami menemukan beberapa tahapan yang tidak dijalankan sesuai aturan, sehingga hasil RLB tersebut tidak dapat dianggap sah," ungkapnya. Senin (18/11/2024). pada saat hadir dalam pertemuan tersebut.
Oleh karena itu, hasil dari RDP tersebut menyimpulkan bahwa perlu diadakan RLB ulang yang melibatkan semua pihak terkait. RLB ini akan diawasi oleh Dinas Koperasi dan Komisi II DPRD untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan.
Di sisi lain, pengurus lama tetap bersikukuh mempertahankan posisinya. Mereka menilai pergantian kepengurusan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggota yang katanya memutuskan pergantian ini ataupun pemilihan," ujar salah satu perwakilan pengurus lama.
Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, berharap konflik ini segera berakhir melalui dialog dan mediasi yang adil.
"Kami ingin menjaga keberlangsungan koperasi agar tetap berfungsi tanpa konflik berkepanjangan. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah demi kepentingan bersama," tegasnya.
Konflik di Koperasi Tamiang Raya menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan pada hukum dalam pengelolaan koperasi. Semua pihak diharapkan bersikap kooperatif demi menjaga masa depan koperasi yang lebih baik.***
Editor : Rusli
Posting Komentar