Kilaspos.com - Di bawah arahan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan kepemimpinan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Dokumen Foto Para Tersangka Yang Berhasil Di Tangkap 

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah pondok di Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.


Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.


"Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika," jelasnya.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga terduga pelaku dua pria dan satu cewek, berinisial E (38), I (40), dan P (34). Ketiganya mengaku sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu seberat lima gram, alat hisap (bong), handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.


"Barang bukti yang kami amankan meliputi satu bungkus rokok berisi sabu, kaca pirex, beberapa plastik klip, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp 553.000," tambah Kapolsek.


Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara yang cukup berat.


Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tutup AKP Efendi Lupino.


Langkah tegas Polsek Tambusai ini menjadi salah satu bentuk implementasi dari Program Asta Cita yang berfokus pada pemberantasan kejahatan narkotika guna menciptakan masyarakat Indonesia yang aman dan sehat.***


Sumber   : Humas Polres Rohul 

Editor      : Rusli





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama