Kota Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J terkait kasus penipuan dengan modus penjualan sembako murah di kawasan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa telah ada enam orang korban yang terlibat dalam kasus ini.



Awalnya, kasus ini bermula ketika korban bernama NC pada bulan Desember 2024 menerima tawaran untuk bekerja sebagai pedagang sembako dengan membeli sembako murah dari tersangka. NC tergiur dan memesan minyak goreng dan gula senilai Rp17.150.000.

Pengiriman pesanan awal berjalan lancar, namun pada bulan Januari hingga Maret 2025, pesanan korban yang bernilai Rp387.055.000 tidak kunjung diantar oleh pelaku. Hal inilah yang akhirnya mendorong NC untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.


Proses Penanganan Kasus

Dari enam korban yang tercatat—PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC—awalnya mereka ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. 

Namun, setelah NC memutuskan untuk melaporkan ke polisi, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta mengumpulkan barang bukti.

"Melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan,jelas Zain.

Tersangka J kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Zain mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke pihak kepolisian. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah korban bertambah dan memproses hukum pelaku secara transparan.


Pelajaran dari Kasus Penipuan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan, terutama dalam hal jual beli online atau transaksi yang tidak melalui jalur resmi. Pentingnya melakukan verifikasi dan kehati-hatian dalam bertransaksi menjadi kunci utama untuk menghindari praktik 


Diharapkan, dengan ditangkapnya tersangka J, akan memberikan efek jera dan mencegah aksi penipuan sejenis di masa mendatang, serta melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

Laporan Aman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama