Kelapa Dua - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Banten di Kantor UPTD PPD Samsat Kelapadua, Kabupaten Tangerang, berhasil menarik perhatian ribuan warga sejak hari pertama pelaksanaannya pada 10 April 2025. Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terbukti dengan lebih dari 2.000 wajib pajak yang datang dalam satu hari untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.



Salah satu kisah menarik datang dari seorang wajib pajak yang menunggak pajak kendaraannya selama 24 tahun, sejak tahun 2001. Meski kondisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah sangat lusuh, nomor polisi kendaraan masih dapat terbaca dan akhirnya diproses dengan lancar. Kepala UPTD PPD Samsat Kelapadua, Ahmad Baehaqi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk “hadiah” dari Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat.


Dengan adanya program pemutihan ini, surat kendaraan yang sebelumnya mati bisa dihidupkan kembali. Denda yang menumpuk selama bertahun-tahun dihapuskan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, bahkan dengan biaya kurang dari Rp200 ribu, ujar Baehaqi.


Dari total sekitar 200 ribu penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Tangerang, Samsat menargetkan minimal 140 ribu wajib pajak akan memanfaatkan program ini. *Setelah masa program berakhir, kami akan melakukan razia bagi kendaraan yang masih menunggak pajak,* tegas Baehaqi.


Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan layanan balik nama kendaraan dan cek fisik secara gratis tanpa pungutan biaya apapun. Baehaqi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini agar kendaraan mereka sesuai dengan identitas pemilik yang tercantum di KTP.


Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Banten berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Warga dapat melakukan pembayaran di seluruh kantor Samsat di wilayah Provinsi Banten, sehingga memudahkan akses dan pelayanan. 


laporam aman

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama